ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi membubarkan mahasiswa yang berdemo di dekat Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Lalu lintas di lokasi kembali normal dan bisa dilewati kendaraan.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/8/2024) malam, mahasiswa mulai dibubarkan sejak pukul 18.05 WIB. Mahasiswa dibubarkan setelah sebelumnya telah diberi peringatan oleh polisi. Mahasiswa dibubarkan oleh polisi berseragam lengkap dengan tameng.
Polisi membentuk barisan dan menggiring mahasiswa meninggalkan lokasi. Mahasiswa digiring ke arah Semanggi hingga menuju Jalan Gerbang Pemuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mahasiswa dibubarkan, lalu lintas kembali dinormalkan. Pengendara saat ini kembali bisa melintas di depan Gedung DPR ke arah Slipi.
Demo di DPR dibubarkan, polisi menggiring masa agar meninggalkan lokasi. (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Lalu lintas kembali dibuka sejak pukul 18.30 WIB. Usai dibuka kembali, lalu lintas terlihat ramai lancar.
Diketahui, demo yang dilakukan mahasiswa di depan tersebut merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar di gedung DPR pada Kamis (22/8). Demo itu dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK.
(rdh/lir)