ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons ramainya penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sempat berjalan di DPR hingga dibawa ke rapat paripurna. Menanggapi itu, Puan mulanya menjelaskan kedudukan DPR sebagai lembaga negara dan lembaga politik.
"DPR RI adalah lembaga negara yang juga merupakan lembaga politik. Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis. DPR RI juga merupakan lembaga politik yang juga sangat dipengaruhi oleh berbagai perkembangan dinamika politik," kata Puan dalam sebuah video diterima, Kamis (22/8/2024).
Puan saat ini sedang berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR akan tetap menjadikan kepentingan negara yang utama. Mengenai proses revisi UU Pilkada, Puan pun memastikan pihaknya terus memperhatikan aspirasi dari rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," ujar Puan.
"DPR RI, mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada, dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas," imbuhnya.
Puan mengatakan proses demokrasi yang berjalan akan terus membuka ruang partisipasi rakyat. Dia menjamin DPR akan selalu menjaga amanat rakyat.
"Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasinya dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial," kata dia.
"Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat. Oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban," lanjutnya.
(fca/dnu)