ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang terjadi ke pasangan, anak atau anggota keluarga yang lainnya. Jika Anda melihat, mendengar, atau bahkan mengalami KDRT jangan sungkan untuk melapor.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) memberikan layanan pengaduan terhadap korban KDRT. Berikut informasinya.
Pihak Pemprov Jakarta menegaskan KDRT bukan aib, melainkan tindak kriminal akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, masyarakat diimbau untuk jangan ragu untuk lapor jika mengalami, melihat, atau mendengar kasus KDRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut layanan yang bisa digunakan untuk lapor KDRT bagi warga Jakarta:
- Jakarta Siaga 112
- Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak
- Hotline 081317617622 (Jl Raya Bekasi Timur KM. 18, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Setelah melapor ke DPPAPP, melalui UPT PPPA, akan dilakukan asesmen awal kepada korban untuk menentukan tindakan yang diperlukan (sesuai kebutuhan dan persetujuan klien/korban).
Layanan yang dapat diberikan:
- Pendampingan hukum
- Pendampingan psikologis
- Rujukan
- Rehabilitasi sosial.
Berdasarkan catatan detikcom, ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, termuat aturan terkait sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(kny/imk)