ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) diusulkan naik minimal 5% tiap tahun untuk dua tahun ke depan. Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat kerja antara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Selain itu, BAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menilik ke belakang, usulan kenaikan cukai untuk SPM dan SKM ini di bawah rata-rata kenaikan cukai pada tahun ini. Pemerintah telah menaikkan tarif CHT rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024.
Dalam catatan detikcom, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
"Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Askolani kepada detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui, tarif CHT naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
(kil/kil)