ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Handphone (HP) menjadi salah satu barang yang sering digadaikan, karena punya nilai dan mudah dicairkan. Bagi sebagian orang, layanan gadai sendiri solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.
Jika detikers sedang mempertimbangkan menggadaikan HP, sebaiknya lakukan pengecekan harga terlebih dahulu. Cek harga gadai HP akan membantu mengetahui estimasi nilai barang yang akan digadaikan.
Cek Harga Gadai HP
Dari informasi yang didapat detikFInance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (30/08/2024), harga taksiran gadai HP hanya bisa diketahui lewat kantor cabang Pegadaian saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kamu bisa langsung melakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Caranya dengan membawa KTP, HP beserta kelengkapan dan persyaratan gadainya.
Sebagai informasi, untuk taksiran pinjaman untuk produk "Gadai Elektronik" berupa HP adalah minimal 75% dari Harga Pasar Setempat (HPS) dengan maksimal 90%.
Cara Gadai HP di Pegadaian 2024
1. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Pengajuan gadai HP bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Caranya dengan membawa KTP beserta dengan barang agunan berupa HP.
2. Lewat Aplikasi Pegadaian Digital
Daftar pengajuan gadai HP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk gadai HP online:
- Buka aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu Gadai pada beranda.
- Pilih Booking Service.
- Pilih handphone.
- Isi detail HP yang ingin digadai (dijadikan jaminan).
Syarat Gadai HP di Pegadaian
Syarat gadai HP di Pegadaian bisa untuk android versi (Kitkat 4.4) dan untuk IOS 10 (minimal iPhone 6) dan kelengkapannya.
Bisakah gadai HP tanpa dus di pegadaian? Jika HP yang ingin digadai tidak lengkap seperti tanpa dus, alat pengisi daya, dan nota pembelian, kamu tetap bisa diajukan terlebih dahulu.
Nantinya, barang bisa digadai atau tidak akan disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing.
Secara umum, berikut adalah ketentuan dan syarat gadai di Pegadaian:
- Jangka waktu 30 hari.
- Biaya administrasi Rp 2.000-Rp125.000.
- Sewa modal 0,15% per hari.
- Taksiran 75%-90% dari harga bekas barang agunannya.
- Denda 0,15% per hari.
- Penebusan bisa dilakukan kapan saja, bisa dilakukan perpanjangan satu kali, cicil, ataupun pelunasan sekaligus.
Perlu dicatat, pihak Pegadaian sendiri tidak pernah melakukan lelang secara online. Oleh sebab itu, berhati-hatilah terhadap oknum yang mengatasnamakan Pegadaian.
(khq/fds)