ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan atau tanda hak seseorang atas tanah dan bangunan. Biasanya, sertifikat rumah diperlukan dalam hal keuangan, salah satunya sebagai jaminan atau agunan kredit di perbankan.
Lalu, bagaimana kalau sertifikat rumah hilang? Apa saja yang harus dilakukan? Simak penjelasan berikut ini.
Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laman Portal Informasi Indonesia, bentuk sertifikat beragam, ada yang berupa ijazah, akta, piagam penghargaan, atau bukti tertulis terhadap kepemilikan saham di dalam suatu badan usaha. Selain itu, sertifikat juga merujuk kepada bentuk tertulis dari suatu kepemilikan fisik terhadap suatu benda, seperti kendaraan dan properti yaitu rumah, perkantoran, apartemen, dan lahan kosong.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah. Namun, sertifikat tersebut rentan terhadap banyak hal, salah satunya hilang.
Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Berikut tahapannya.
- Siapkan sejumlah dokumen
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotokopi Sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar. - Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai
- Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN
- Setelah seluruh dokumen yang diminta telah lengkap, maka pemohon mengisi formulir
- Kemudian, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
- Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali
- Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.
Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat yang tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.
Sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Biaya Urus Sertifikat Rumah Hilang
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN seperti dikutip dari https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq. Berikut rinciannya.
Biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000 yang terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, d...