ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Meterai Elektronik atau e-Meterai diperlukan untuk dokumen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pelamar CPNS 2024 harus memahami cara yang tepat untuk membubuhkan tanda tangan digital pada e-Meterai.
Berikut cara tanda tangan di e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024.
Cara Tanda Tangan di e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024
Pada saat pendaftaran CPNS 2024, e-Meterai dibutuhkan sebagai keabsahan dokumen lamaran dan pernyataan saat seleksi administrasi dokumen. Pelamar CPNS 2024 dapat melakukan pendaftaran dan pembelian e-meterai pada situs resmi Peruri, yaitu https://meterai-elektronik.com/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi resmi dari Peruri Indonesia, berikut aturan membubuhkan tanda tangan di e-Meterai saat mendaftar CPNS 2024.
- Saat menandatangani dokumen dengan e-Meterai, pastikan untuk memposisikan tanda tangan berdampingan dengan e-Meterai, tanpa menumpuk atau menutup bagian dari e-Meterai tersebut.
- Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanda tangan dan e-Meterai tidak saling menghalangi informasi yang terdapat pada dokumen, serta untuk menjaga keabsahan dan integritas tanda tangan dalam proses legal dan administrasi.
- Selain itu, pastikan dokumen yang Anda unggah berukuran di bawah 900 kb dan tidak diubah setelah diberi e-Meterai.
Cara tanda tangan di e-Meterai yang benar untuk seleksi CPNS 2024 (Foto: Instagram Peruri)
Cara Membeli e-Meterai di Situs Peruri
Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui situs resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di https://e-meterai.co.id/. Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai, mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik.
1. Registrasi Akun
- Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
- Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
- Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.
2. Pembelian e-Meterai
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Masukkan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
3. Cara Menggunakan e-Meterai
- Login akun di situs https://e-meterai.co.id/
- Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
- Masukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
(kny/idn)