ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menghitung masa kerja menjadi hal penting dalam manajemen sumber daya manusia. Hal ini berguna untuk menentukan hak-hak karyawan seperti gaji, tunjangan, bonus, hingga pensiunan.
Masa kerja adalah periode waktu seseorang bekerja di suatu instansi, badan, kantor, atau perusahaan sampai saat ini atau sampai karyawan tersebut berhenti bekerja.
Cara Menghitung Masa Kerja
Dari catatan detik's advokat, seorang advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH. mengatakan bahwa masa kerja dihitung mulai karyawan pertama kali masuk kerja, bukan sejak diangkat sebagai pegawai tetap (permanen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh:
Si A masuk di perusahaan X pada 01 April 2019 hingga 01 April 2021. Jika dilihat dari tanggal mulai bekerjanya, artinya si A memiliki masa kerja selama 2 tahun.
Masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pihak pemberi kerja dan pekerja (sejak masuk kerja). Secara hukum, hal ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan N0 13 Tahun 2003 Pasal 50 yang berbunyi "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh."
Di mana disebutkan pada pasal 51 dalam UU yang sama, bahwa (1) perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Fungsi dan Tujuan Menghitung Masa Kerja
Secara umum, beberapa fungsi dan tujuan menghitung masa kerja adalah untuk perhitungan hak:
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK).
- Menentukan kapan pekerja tersebut berhak atas cuti tahunan.
- Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketentuan Peninjauan Masa Kerja
Dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), peninjauan masa kerja (PMK) merupakan salah satu administrasi kepegawaian Pegawai negeri sipil (PNS).
Peninjauan masa kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sejak sebelum diangkat menjadi CPNS, berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan bagi seseorang yang telah mempunyai masa kerja sebelumnya baik di lembaga pemerintah atau swasta, sebelum diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, berikut merupakan ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi pemerintah dan swasta:
Peninjauan Masa Kerja Instansi Pemerintah
- Mempunyai pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
- Pengalaman bekerja di pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang sifatnya tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
- Pengalaman kerja yang bisa diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang bisa dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
- Masa kerja yang bisa diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
Ketentuan Peninjauan Masa Kerja dari Swasta
- Pengalaman kerja pada swasta yang bisa diperhitungkan menjadi masa kerja golongan yaitu pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
- Sekurang-kurangnya berpengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang punya hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya bisa ditetapkan menjadi 8 tahun.
(khq/fds)