ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri membagikan informasi seputar layanan pelaporan masalah administrasi kependudukan. Masyarakat yang mengalami kendala administrasi kependudukan dapat membuat laporan secara online.
Simak cara lapor masalah administrasi kependudukan berikut ini.
Cara Lapor Masalah Administrasi Kependudukan
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masyarakat mengalami masalah administrasi kependudukan, dapat lapor melalui situs LAPOR. Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, berikut cara lapor masalah administrasi kependudukan.
- Buat akun di kanal lapor.go.id (menggunakan data/identitas pribadi)
- Menulis pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mengandung unsur diskriminasi
- Sampaikan lapor/pengaduan. Sertakan nama, waktu, dan tempat kejadian untuk aduan pelayanan yang tidak sesuai standar di dinas dukcapil
- Lengkapi data dukung/no KK/NIK. Wajib bagi laporan bersifat permintaan informasi/kendala pada data/dokumen administrasi kependudukan.
Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ada 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Disdukcapil Kemendagri). Namun, tidak semua dokumen kependudukan tersebut wajib dimiliki.
Berikut daftar 24 dokumen kependudukan yang perlu diketahui:
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:
- Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak.
(kny/imk)