ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dalam pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, banyak pelamar yang mengalami kendala terkait meterai elektronik atau e-Meterai. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Peruri melampirkan layanan aduan soal masalah e-Meterai.
Berikut cara lapor masalah e-Meterai Peruri yang error.
Cara Lapor e-Meterai Peruri Error
Dikutip dari laman Instagram Peruri, pelamar CASN 2024 yang mengalami kendala belum terpenuhinya kuota meterai yang telah dibeli, diimbau untuk memastikan bahwa pada halaman 'Lihat Kuota', telah melakukan klik tombol 'Cek Status'. Jika kuota meterai tetap belum terpenuhi sesuai dengan pembayaran yang dilakukan, silakan membuat aduan dengan cara:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Klik link 'Helpdesk meterai-elektronik.com' di sini
- Link di atas khusus pembelian e-Meterai di situs meterai-elektronik.com
- Setelah itu, pilih jenis aduan (sudah beli e-Meterai kuota belum bertambah atau pembubuhan gagal, e-Meterai berkurang)
- Lalu, isi nomor WhatsApp yang aktif
- Masukkan jumlah keping pembelian e-Meterai
- Tulis tanggal sejak kapan pelamar mengalami kendala
- Berikutnya, tambahan bukti pembayaran (invoice ID) e-Meterai. Upload maksimum 10 file yang didukung: PDF atau image. Maks 10 MB per file.
Cara Beli e-Meterai di Situs Meterai Elektronik
Berikut panduan pembelian kuota e-Meterai di laman meterai-elektronik.com:
- Buka situs meterai-elektronik.com
- Klik tombol "Beli e-Meterai"
- Pilih paket kuota sesuai kebutuhan pelamar, lalu klik tombol "Beli"
- Jika informasi pembelian sudah benar, dapat melanjutkan proses pembelian dengan klik tombol "Lanjut"
- Pada halaman "Detail Pembayaran", silakan lakukan pembayaran melalui QRIS
- Jika pelamar sudah selesai melakukan pembayaran, pastikan klik tombol "Cek Status"
- Pastikan total kuota e-Meterai telah sesuai dengan jumlah yang dibeli.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut cara pembubuhan e-Meterai atau meterai elektronik pada dokumen seleksi CPNS 2024.
- Urutan pembubuhan dokumen: tanda tangan - e-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800kb
- Dokumen berukuran A4
- Format PDF mininum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutup QR e-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final
- Pastikan Posisi e-Meterai berada disamping Tanda Tangan dan tidak tumpang tindih satu sama lain
- Dokumen elektronik yang sudah dibubuhkan e-Meterai harus dipasangkan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bukan tanda tangan digital dari gambar yang tidak tersertifikasi
- Dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak perlu di scan atau di copy.
(kny/imk)