ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Salah satu cara yang sering dilakukan masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi adalah dengan melaminatingnya. Tujuan kegiatan tersebut agar dokumen pribadi tidak mudah rusak/sobek dan tetap terjaga kualitasnya.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak Arsip Jakarta, melaminating ternyata masih dapat merusak dokumen pribadi. Berikut cara merawat dokumen tanpa harus laminating.
Cara Rawat Dokumen Tanpa Laminating
Pihak Arsip Jakarta melalui laman Instagramnya @arsi_jakarta membagikan informasi cara merawat dokumen agar tidak rusak tanpa harus laminating, yakni dengan melakukan enkapsulasi arsip. Apa itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enkapsulasi arsip adalah cara untuk memelihara arsip atau dokumen dengan menggunakan bahan pelindung seperti plastik mika film/polyester. Berikut cara enkapsulasi arsip atau dokumen pribadi.
1. Alat dan bahan yang dibutuhkan
- Plastik mika film/polyester atau plastik astralon
- Kain lap,
- Double tape,
- Pisau cutter,
- Alat pemberat, dan
- Penggaris besi
2. Cara enkapsulasi arsip
- Siapkan alat dan bahan;
- Letakkan dokumen di atas plastik;
- Gunakan alat pemberat agar dokumen tidak bergeser;
- Siapkan double tape untuk merekatkan plastik astralon;
- Lalu, tempelkan pada di tiap sisi dokumen. Jangan terlalu rapat dengan dokumen agar masih ada sirkulasi udara;
- Kemudian, letakkan plastik astralon kedua di atas dokumen;
- Lepaskan pelapis double tape secara perlahan;
- Tekan secara perlahan dengan menggunakan kain;
- Potong plastik astralon dengan menggunakan cutter dan penggaris besi;
- Proses enkapsulasi arsip sudah selesai.
Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ada 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Disdukcapil Kemendagri). Namun, tidak semua dokumen kependudukan tersebut wajib dimiliki.
Berikut daftar 24 dokumen kependudukan yang perlu diketahui:
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu
- Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
- Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak.
(kny/imk)