ARTICLE AD BOX
Jakarta -
BPJS PBI adalah program dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran per bulan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan para peserta BPJS PBI diambil alih pemerintah. Tentunya tidak semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJS PBI. Berikut cara mengecek apakah detikers menjadi penerima BPJS PBI, serta kriteria, dan syarat bagi yang ingin mendaftar.
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, kamu cukup mengecek laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode dalam kotak. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Tunggu beberapa saat, hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Tiap 6 bulan sekali dilakukan perbaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI
Peserta BPJS PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.
Sementara orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meski begitu, mereka hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.
Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang ingin menjadi penerima BPJS PBI harus terdaftar dalam DTKS. Kemudian, barulah masyarakat yang bersangkutan dapat meminta pihak Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
BPJS PBI memungkinkan akses kesehatan tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta bisa memeriksakan kesehatan setiap saat tanpa perlu mengkhawatirkan biaya dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit.
(row/row)