ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pesinetron Bunga Zainal menjelaskan soal kerugian hingga Rp 15 miliar dalam laporannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan. Dia mengatakan uang Rp 15 miliar tersebut merupakan gabungan miliknya dan juga suaminya.
"Jadi kemarin itu memang aku adakan presscon (press conference) untuk menjelaskan keseluruhan ya. Jadi uang 15 miliar itu adalah uang gabungan, sekali lagi digarisbawahi adalah uang gabungan antara uang pribadi saya, uang dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Citra Mandiri dan PT Bunga Kreatif Studio; dan juga uang pribadi suami saya," jelas Bunga Zainal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
Bunga mengatakan untuk panggilan hari ini ke Polda Metro Jaya hanya dimintai keterangan dalam satu perkara, yakni yang menimbulkan kerugian senilai Rp 6,2 miliar. Sementara sisanya, Bunga menyampaikan akan membuat laporan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah pada hari ini yang saya laporkan masih satu kasus, yaitu ketiga uang pribadi saya dulu nih, pribadi, CV dan PT saya. Kalau uang suami saya itu menyusul laporannya," terang Bunga.
Bunga Diperiksa sebagai Pelapor
Bunga Zainal diperiksa sebagai pelapor dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya senilai Rp 6,2 miliar. Bunga Zainal diperiksa di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan. Ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut yang berinisial AAACD dan SFS.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang.
"Yang mana dalam investasi tersebut Terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian Pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelasnya.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian Pelapor meminta penjelasan Terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut Pelapor, Terlapor tidak punya iktikad baik," katanya.
(aud/aud)