ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap korban penyiraman air keras di Jakbar bukan pasangan sejoli. Korban adalah pria inisial MAS (32) dan istrinya inisial EN (37). Sebelumnya, polisi menyebut korban adalah sejoli.
Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa mengatakan korban yang berboncengan motor dengan istrinya dihadang pelaku sepulang bekerja. Pelaku yakni SJS alias Aji langsung menyiramkan air keras ke wajahnya.
"Kronologis kejadian bahwa korban dan istri pada saat pulang kerja menuju ke TKP. Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku. Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," jelas Stanly,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Istri korban yang juga terkena percikan air keras langsung membawa suaminya ke rumah sakit usai mendapat pertolongan pertama dari warga sekitar.
"Kemudian istri korban langsung bawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kepada Kapolsek Cengkareng," tuturnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Saudara JJS alias A kami lakukan penahanan. Ancaman dari (pasal) 351 ayat 2 KUHP hukuman penjara selama lima tahun," kata Arsya di kantornya, Kamis (5/9/2024).
Arsya menjelaskan tersangka merasa tidak terima setelah ditegur korban. Diketahui, korban dan tersangka bekerja di kafe yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tetapi pelaku atau atas nama Saudara JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban saudara MAS," jelas Arsya.
Arsya mengatakan Aji telah mempersiapkan air keras itu. Dia juga mengamati kebiasaan korban sepulang bekerja.
(mea/mea)