ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang yang diduga melecehkan seorang pasien perempuan usia 19 tahun. Pelaku ternyata bukan dokter, melainkan seorang perawat.
"Hasil dari penyidikan didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero kepada detikcom, Selasa (3/9/2024).
Fakta lainnya, diketahui bahwa pelaku berinisial H ini adalah pemilik klinik tersebut. Namun, izin klinik tersebut sudah mati sejak 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," tuturnya.
Dokter Dipolisikan
Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di Kota Tangerang. Korban mengaku dilecehkan oleh dokter tersebut saat diperiksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. Zain mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin," kata Zain saat dihubungi detikcom, Kamis (29/8).
Zain menjelaskan dalam laporan tersebut korban mengaku mendapatkan pelecehan dari dokter tersebut saat sedang diperiksa kesehatannya. Korban datang ke klinik mengeluhkan menstruasi tidak lancar.
"Sementara keterangannya ini sakit kemudian berobat ke situ, dilakukan pemeriksaan dan terjadi dugaan pelecehan," imbuhnya.
(mea/whn)