ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Untuk pendaftaran CPNS 2024, dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024, sedangkan PPPK 2024 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari situs KemenPAN-RB, Jumat (16/8/2024).
Terkait hal tersebut, apakah boleh mendaftar CPNS dan PPPK bersamaan? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. Mereka hanya bisa memilih satu, melamar CPNS atau PPPK.
Selain itu, pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Pelamar yang melamar lebih dari satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode seleksi/tahun anggaran, akan mendapat sanksi sesuai yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada aturan khusus terkait pendaftaran PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
- Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS (CPNS) atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024?
Berikut daftar kriteria umum pelamar CPNS 2024.
- Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis
- Tidak pernah dipidana penjara (dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih)
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
- Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
(kny/imk)