ARTICLE AD BOX
Jakarta -
BPJS Kesehatan adalah Lembaga yang dikelola pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Nantinya peserta aktif BPJS Kesehatan akan mendapatkan akses layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun berapa kali kita bisa menggunakan BPJS dalam satu bulan? Berikut penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas Kesehatan BPJS
Biaya berobat dan layanan kesehatan lainnya akan disubsidi BPJS Kesehatan jika orang tersebut merupakan peserta BPJS. Ini juga berlaku untuk fasilitas kesehatan (faskes) yang tersedia. Adapun faskes yang tersedia mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan, berikut penjelasannya.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I)
Merupakan tempat pelayanan pertama yang harus didatangi pasien BPJS jika ingin berobat. Faskes I meliputi puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Faskes I juga termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II)
Peserta dapat mengakses Faskes II setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1. Faskes II meliputi perawatan dokter spesialis pada berbagai bidang medis.
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Faskes Lanjutan)
Faskes Lanjutan atau FKTL merupakan perawatan tertinggi yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan. Peserta di FKTL menerima perawatan lanjutan dari dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, maupun klinik utama.
Pada tingkat ini, perbedaan fasilitas kesehatan sangat penting karena memungkinkan peserta mendapatkan akses ke tenaga medis dengan keahlian spesifik di bidang tertentu.
Berapa Kali Kita Bisa Menggunakan BPJS dalam Waktu Sebulan?
Sebelumnya, untuk mengakses faskes II dan lanjutan, peserta BPJS akan menggunakan sistem rujukan melalui faskes tingkat sebelumnya. Oleh karena itu, pasien BPJS diwajibkan mendatangi Faskes I terlebih dahulu.
Kemudian setiap peserta BPJS terdaftar pada Faskes I di daerahnya masing-masing. Dan jika berada di Faskes I daerahnya, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.
Akan tetapi lain jika peserta mengunjungi Faskes I di tempat lain, peserta hanya bisa menggunakan BPJS kesehatan sebanyak tiga kali dalam sebulan jika mengakses Faskes I yang bukan tempat terdaftarnya.
Oleh karena itu, jika peserta BPJS akan pindah atau menempati tempat tinggal lain dalam jangka waktu yang lumayan lama, lebih baik memindahkan lokasi Faskes I yang telah terdaftar. Ini bisa dilakukan secara online atau mengunjungi kantor BPJS setempat.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ke Faskes I
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan pada Faskes tingkat I.
- Kunjungi FKTP yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien akan diperiksa di FKTP. Jika memerlukan pengobatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat selanjutnya.
- Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien dapat menerima pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
- BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas kepesertaan, sehingga kelas rawat inap akan disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika pasien tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, mereka akan dikenakan tarif pasien umum.
- Dokter mungkin akan memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke FKTP.
- Jika dokter di rumah sakit tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya akan kembali dilakukan di FKTP.
Itu dia ulasan mengenai BPJS Kesehatan yang bisa digunakan setiap saat dan tiga kali sebulan jika Faskes tingkat 1 berbeda dengan yang didaftarkan. Semoga bermanfaat.
(fdl/fdl)