ARTICLE AD BOX
Depok -
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Verrel Uziel mengaku tak kaget dengan penundaan tersebut.
"Tau (Pengesahan ditunda). Nggak kaget, karena Dewan Perwakilan Rakyat kita suka terlambat. Yang kedua sayapun masih punya keyakinan ini hanya sekedar untuk meredam gitu ya, bukan langkah juga dari DPR menunda sepenuhnya," kata Verrel kepada wartawan di Lapangan FISIP UI, Depok, Kamis (22/8/2024).
"Saya yakin info yang saya dapat pun akan dilanjutkan nantinya jadi itu tidak menyudutkan semangat dan tujuan kita sih," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan akan ada aksi lanjutan untuk terus mengawal putusan MK terkait Pilkada. Dia memastikan aksi hari ini merupakan awal untuk memenangkan putusan final MK.
"Tentu-tentu (ada aksi lanjutan) pasti kita akan terus aksi lanjutan. Hari ini hukan akhir tapi ini hanya awalan kobaran api kita disini pantikan kita hari ini itu hanya awalan. Dan kita berharap teman-teman kita di daerah semua juga bisa ikut bergabung bersama dan kita akan berhenti ketika kita menang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
(aik/aik)