ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Perum Peruri melayani pengembalian dana atau refund buat masyarakat atau pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengalami kendala dalam pembelian e-meterai. Proses pengembalian dana maksimal 45 hari.
"Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender," demikian keterangan Peruri di Instagram seperti dikutip Minggu (8/9/2024).
Beberapa data yang perlu dilampirkan untuk refund yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pembeli mengirimkan email ke [email protected] dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com. Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.
"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website *Meterai-elektronik.com* dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," bunyi keterangan Peruri.
Pihak Peruri pun meminta masyarakat tak khawatir karena tidak ada kadaluarsa dalam pembelian e-meterai. "Sobat CASN juga jangan khawatir karena e-Meterai tidak ada kadaluarsa dan dapat digunakan untuk kepentingan lain," tulis Peruri.
(acd/das)