Belajar dari Kasus Wanita Dianiaya Pacar di Lift, Ini Saran Psikolog

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Seorang wanita AIP (20) menjadi korban kekerasan dari pacarnya sendiri yakni MBA (20). Polisi telah menangkap dan menahan MBA yang menjadi pelaku kekerasan dari hubungan yang toksik atau toxic relationship.

Psikolog dari Universitas Pancasila Maharani Ardi Putri mengatakan kekerasan dalam tiap hubungan tidak dibenarkan. Baik itu kekerasan dalam rumah tangga atau bahkan dalam hubungan pacaran. Hal itu ia sampaikan usai Keterangan Pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).

"Kita tahu bahwa dalam sebuah hubungan, konflik sangat mungkin terjadi, tapi kalau sudah melibatkan kekerasaan, itu sebetulnya salah," kata Maharani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau apapun perspektifnya, kekerasaan adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan terhadap pasangan sendiri, terhadap orang lain, kalau pacaran saja sudah bisa melakukan kekerasan, di mana ngga ada ikatannya dan tanggung jawab juga belum jelas gitu kan, apalagi kalau nikah," ucapnya.

Dia mengatakan korban kerap kali memaafkan atau memaklumi kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. Namun jika korban tidak mengungkapkan keberatan atas perlakuan itu maka kekerasan dari pasangan berpeluang terulang.

"Kalau itu sudah melewati batas itu, maka sebetulnya kita speak up untuk diri sendiri, karena kalau kita menerima, biasanya yang terjadi adalah, perilakunya akan berulang," katanya.

"Jadi sebaiknya ketika itu terjadi, kita juga menyampaikan keberatan kita, kita bicara, bahwa perempuan harus tahu sekarang hak-haknya apa saja. Perlu paham aturan mainnya atau hukumnya, dengan begitu dia bisa tahu sebatas apa yang dia bisa lakukan," ujarnya.

Dia mengatakan korban juga harus didampingi oleh orang terdekat yang dipercaya agar bisa mengungkapkan kekerasan yang dialami. Selain itu dengan adanya kesigapan dari aparat kepolisian soal laporan kekerasan maka korban merasa tindakan yang diambil adalah hal yang benar dan menambah keberanian korban.

"Jadi dia harus mulai bicara sama orang-orang yang dipercaya gitu ya. Apakah itu orang tuanya ataukah itu teman dekatnya, tetapi dari mulai bicara itu, mereka bisa mendapatkan insight," katanya.

"Dan sekarang, bahwa kita lihat laporan seperti itu sudah bisa ditindaklanjuti dengan cepat, ini bisa mengurangi kekakutan yang dirasakan para korban, dan akses yang semakin terbuka, laporan yang menjadi semakin mudah," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar menyampaikan kepada para korban kekerasan agar tidak takut lapor polisi. Menurutnya polisi akan memastikan keamanan dan melindungi korban.

Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi pun mencontohkan kasus MBA yang menganiaya AIP di sebuah lift di Jakarta Barat. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu, kini MBA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. MBA harus menghadapi proses hukum dan terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

(dnu/dnu)

Read Entire Article