ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) terdiri dari dua jenis data, yaitu elemen data statis dan elemen data dinamis. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
Lantas, apa yang dimaksud dengan elemen data statis dan elemen data dinamis dalam KTP elektronik dan apa saja beda keduanya?
Bedanya Data Statis dan Dinamis pada KTP
Mengutip dari Permendagri, dijelaskan bahwa elemen data statis adalah data yang bersifat tetap, data ini tidak bisa dilakukan perubahan. Sementara, elemen data dinamis adalah data yang sifatnya dapat berubah, data ini mengalami perubahan yang susah untuk diprediksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elemen data statis dalam KTP elektronik adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah. Data-data ini bersifat tetap alias tidak dapat diubah. Sedangkan selain dari pada data-data tersebut adalah termasuk elemen data dinamis, dan dapat dilakukan perubahan.
Sebagai informasi, elemen data penduduk dalam KTP elektronik meliputi NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal diterbitkannya, dan tanda tangan pemilik.
Perubahan Elemen Data Dinamis dalam KTP
Seperti diketahui, elemen data dinamis dalam KTP elektronik dapat dilakukan perubahan. Menurut Permendagri, perubahan elemen data dinamis ini bisa dilakukan karena perbaikan kesalahan tulis redaksional, dan penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang.
Untuk perbaikan kesalahan tulis redaksional dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung. Sementara perubahan karena penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa fotokopi salinan dokumen penetapannya.
Meski elemen data statis bersifat tetap, namun untuk elemen data statis dalam KTP elektronik berupa tempat dan tanggal lahir dan golongan darah masih dapat dilakukan perubahan. Perubahan elemen data statis ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri.
Cara Mengurus Perubahan Data dalam KTP
- Siapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan perubahan data, misalnya:
- Kutipan akta kelahiran atau ijazah untuk perubahan nama
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ubah status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk ubah alamat/pindah domisili
- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan
- Surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan agama - Datangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat atau sesuai domisili
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik baru.
(wia/imk)