ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ada dua jenis meterai yang berlaku di Indonesia, yaitu meterai tempel atau meterai carik dan meterai elektronik atau e-meterai. Kedua jenis meterai ini sama-sama memiliki fungsi sebagai bentuk keabsahan suatu dokumen penting.
Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan. Selain dari bentuk fisik, terdapat perbedaan dari cara penggunaan antara meterai elektronik atau e-meterai dengan meterai tempel atau meterai carik. Berikut informasi selengkapnya:
Bentuk Fisik
Perbedaan yang pertama tentunya adalah bentuk fisik. Seperti namanya, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dengan format digital. Bentuk meterai elektronik atau e-meterai adalah persegi empat yang didominasi warna merah muda yang cerah. Bagian pinggirnya terdapat semacam kode QR. Halaman mukanya terdiri atas tulisan METERAI TEMPEL di bawah logo burung garuda, angka 10000, tidak ada nomor seri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bentuk fisik meterai tempel atau meterai carik adalah persegi panjang yang didominasi warna merah muda agak gelap. Bagian pinggirnya terdapat bentuk gelombang. Halaman mukanya terdiri atas tulisan METERAI TEMPEL di bawah logo burung garuda, angka 10000 yang tertulis miring, dan kode/nomor seri.
Ilustrasi meterai tempel (Foto: Ditjen Pajak)
Ilustrasi e-meterai (Foto: Website e-meterai)
Dokumen
Dokumen yang digunakan pun berbeda. Meterai elektronnik atau e-meterai hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik saja. Sementara meterai tempel atau meterai carik digunakan untuk dokumen dalam bentuk carik atau fisik, meski kemudian bisa discan untuk diubah menjadi dokumen elektronik dalam format dokumen PDF.
Pembelian
Perbedaan yang selanjutnya adalah pembelian. Cara membeli meterai tempel atau meterai carik yang sah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia, atau distributro lainnya. Sementara meterai elektronik atau e-meterai hanya bisa dibeli secara online pada kanal resmi.
Mengutip dari IndonesiaBaik, berikut ini daftar kanal resmi pembelian e-meterai atau meterai elektronik:
- meterai-elektronik.com
- peruri.co.id
- e-meterai.live
- tokogramedia.com/e-meterai
- skillacademy.com/e-meterai
- emet.id
- paper.id/e-meterai.php
- mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
- signing.id
- digidoku.id
- dimensy.id/easy-dimensy
- sign-it.id
- pastitah.id
- enforcea.com/emeterai
- materai.id
Tanda Tangan
Perbedaan lainnya adalah cara tanda tangan pada meterai. Untuk meterai carik atau meterai tempat, tanda tangan fisik yang sah dilakukan secara langsung di atas meterai dan harus menempel atau mengenai bagian meterainya.
Sedangkan untuk meterai elektronik atau e-meterai, hanya bisa dengan tanda tangan digital dan cara yang benar adalah tanda tangan tidak boleh mengenai meterainya. Sebaiknya posisikan tanda tangan digital pada bagian samping kanan meterai. Setelah itu, dokumen yang sudah diberi e-meterai dan tanda tangan harus dibubuhkan.
(wia/imk)