ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan tiga satwa langka oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36). Hewan yang hendak diselundupkan adalah Owa Siamang dari Sumatera.
Upaya penyelundupan itu digagalkan seusai petugas mencurigai koper milik tersangka di pengecekan pada Kamis (29/8). Koper itu tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) - Dubai (DXB).
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (30/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan ini sekaligus bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina.
Gatot menerangkan, Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera. Hewan itu memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
"Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut. Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia," I imbuh Gatot.
Owa Siamang ini masuk dalam Appendix I CITES atau hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdaganganInternasional. Hewan tersebut dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke Dubai (Foto: dok. istimewa)
"Di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," ungkapnya.
Selanjutnya, GMA bisa mendapatkan Owa Siamang itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia. Niat hati, GMA hendak menjual hewan itu di Dubai, Uni Emirat Arab.
"Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika," ucapnya.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke Dubai (Foto: dok. istimewa)
Tersangka disangkalkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. Mereka dikenai pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.
"Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," kata Gatot.
(yld/yld)