ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, disebut menyetujui rencana peleburan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Menanggapi kabar tersebut, PUPR buka suara.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja membenarkan pembahasan memang sudah dilakukan beberapa waktu belakangan. Tapi, dia tidak dilibatkan dalam hal itu.
Karenanya, Endra mengaku belum bisa mengonfirmasi persetujuan Basuki atas rencana peleburan tersebut. "Katanya sudah (ada diskusi), tapi saya belum baca tuh (keputusannya). Iya baru satu itu (Merger HK dan WSKT), tetapi saya gak pernah ikut pembahasan itu," ungkap Endra di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endra tidak menjawab ketika ditanya jika pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kementerian BUMN. Tapi, secara normatif ia menjelaskan peleburan sejatinya dilakukan untuk menyehatkan posisi keuangan antar BUMN Karya.
Sebelumnya di hari yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan pihaknya tengah menaruh perhatian terutama pada PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Menurutnya harus ada jadwal atau timeline yang harus disepakati dengan Kementerian PUPR agar kedua perusahaan bisa melebur.
"Peleburannya kan kalau nggak salah itu, peleburannya kan sekarang lagi dilihat terutama untuk HK sama Waskita itu lagi dalam proses, nanti kan dilihat kira-kira tuh ada timelinenya, kita harus sepakati dulu sama PUPR," katanya di Kantor KPK, Jakarta Pusat.
Rabin mengatakan bahwa merger disepakati Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia menambahkan dalam penggabungan tersebut, pihaknya akan melihat pembukuan dari Hutama Karya maupun Waskita Karya.
"Sudah sama Pak Bas, sudah disepakati Pak Menteri sama Pak Bas. Nah ini kita harus meeting lagi kira-kira tuh timmingnya tuh harus ada. Kan harus dilihat dari pembukuannya juga, HK sama Waskita," katanya.
"Nanti kalau digabungin jadi mereka pembagian tugasnya, Waskita jadi bagian dari HK," tambahnya.
(fdl/fdl)