ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) yang mendirikan usaha di pulau-pulau kecil Indonesia tanpa izin. Temuan itu terjadi di Pulau Mentawai dan Pulau Maratua.
Sebelumnya, KKP sempat membantah adanya aktivitas jual beli pulau-pulau kecil. Ternyata, adanya pemanfaatan pulau-pulau tersebut untuk membuka usaha oleh warga negara asing (WNA).
Saat diselidiki lebih lanjut, KKP menemukan ada beberapa usaha yang dikelola WNA tidak mempunyai izin. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengatakan modus WNA tersebut dengan menikahi warga setempat. Kemudian mendirikan usaha atas nama pasangannya yang WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan banyak modus yang digunakan, seperti kawin dengan penduduk lokal. Atas dasar itu dia membangun, atas nama istri/suaminya. Begitu kita cari asal usul itu adalah pemodal asing," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Dia menegaskan bagi WNA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, dia tak segan akan membekukan usaha tersebut.
Namun, pihaknya pun masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik WNA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha.
Saat ini baru ada dua usaha yang disegel KKP imbas tak mengantongi izin usahanya. Penyegelan itu terjadi di Pulau Mentawai.
"Dari beberapa yang sudah kami riset ada dua yang disegel. Kalau dia mengikuti aturan yang disarankan, ya tentunya ya nggak sampai ke situ (pembekuan usaha). Kalau tetap ngotot, ya berarti akan dibekukan," terangnya.
(kil/kil)