ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM resmi berpindah jabatan sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif. Ia resmi menduduki jabatan baru itu setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Namun setelah pindah Kementerian apakah gaji Bahlil ikut mengalami perubahan?
Perlu diketahui, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Besaran gaji ini berlaku untuk semua menteri terlepas dari Kementerian mana yang mereka pimpin. Artinya gaji pokok Bahlil tidak mengalami perubahan meski sudah berpindah Kementerian.
Hal serupa juga terjadi untuk besaran tunjangan dan fasilitas lain yang ia terima, tidak mengalami perubahan baik saat ia masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM ataupun kini menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sebab besaran tunjangan dan fasilitas yang bisa diterima seorang Menteri, termasuk Bahlil, telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980. Dalam aturan itu dirinya berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan melekat seperti PNS pada umumnya (misalkan saja tunjangan suami/istri, tunjangan anak) yang sama dengan Menteri lainnya.
"Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980.
Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
Namun jika ditelusuri lebih jauh, satu-satunya fasilitas keuangan yang mengalami perubahan saat Bahlil masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan kini sebagai Menteri ESDM adalah besaran dana operasional yang diterima.
Sebab dalam Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 268 / PMK.05 / 2014, besaran dana operasional yang diterima Menteri bersifat fleksibel berdasarkan pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian.
Artinya besaran dana operasional yang diterima dan dapat dipergunakan Bahlil saat menjabat di Kementerian Investasi/BKPM bisa saja berbeda dengan yang ia terima saat menjabat di Kementerian ESDM.
"Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien," tulis Pasal 3 Ayat (1).
"Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga," sambung Pasal 4 Ayat (1).
Namun seperti namanya, dana ini hanya dapat dipergunakan untuk keperluan operasional atau kegiatan sehari-hari dalam rangka menunjang pekerjaannya sebagai Menteri. Dalam Pasal 8 aturan ini ditegaskan kembali jika pemberian dana operasional ini hanya boleh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Menteri/Pimpinan Lembaga selama satu tahun.
Jika ada sisa dana dari pagu anggaran pun, para Menteri harus mengembalikan uang tersebut kepada negara. Sehingga tidak mempengaruhi besaran pendapatan Bahlil, baik saat ia masih menjabat sebagai Menteri Investasi ataupun kini sudah menjadi Menteri ESDM.
"Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan Dana Operasional pada bulan berjalan," tulis Pasal 8 Ayat (3) aturan itu.
(fdl/fdl)