ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap modus sindikat penipu lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Tersangka RSKT mengaku sebagai WN Malaysia dengan logat bicara melayu.
"Tersangka yang berpura-pura sebagai orang asing menemui korban dan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke Yayasan," terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, Selasa (3/9/2024).
Tak lama setelah RSKT berinteraksi dengan korban lansia LYS (79), kemudian datang tersangka SA. Selanjutnya SA ikut dalam obrolan dan mengaku mengetahui yayasan yang dimaksud oleh tersangka RSKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SA) Mengajak korban untuk membantunya (RSKT). Namun dolarnya harus ditukar rupiah. Kemudian di jalan bertemu dengan tersangka lainnya (AS) yang mengaku sebagai pegawai Bank yang mengecek keaslian uang dollar tersebut," kata Kompol Maulana.
Kemudian AS berpura-pura mengecek keaslian uang 'dolar' milik RSKT dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah per dolar adalah Rp 12 ribu di depan korban. Dia mengatakan tersangka SA mencoba meyakinkan dengan menukar uang rupiah miliknya dengan 'dolar' tersebut.
"Sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura, tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil dengan nominal tertentu yang kemudian menggiurkan korban untuk melakukan," imbuhnya.
Polisi menyebut para pelaku merupakan sindikat. Polisi juga menjelaskan para pelaku merupakan kelompok yang terorganisasi.
"Para pelaku sindikat terorganisir," kata Kompol Maulana.
Selain itu, Maulana juga menyebut para tersangka sudah beraksi di 15 lokasi berbeda. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pendalaman.
"Setelah kita melakukan pendalaman, interogasi dan serangkaian pemeriksaan, untuk kelompok ini khususnya di wilayah Kelapa Gading ada 15 TKP. Namun memang yang melaporkan di Polsek Kelapa Gading hanya tiga," jelas Kompol Maulana.
Tersangka RSKT turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus ini. Dia mengakui mengiming-imingin korban dikasih mata uang asing dengan nilai dua kali lipat.
"Saya (mengaku) dari Selangor, saya mau tukar dolar, nanti saya kasih lebih. Ibu punya rupiah berapa, nanti saya kasih 2 kali lipat. Kalau orangnnya rakus dapat, tapi kalau yang nggak rakus, ngga dapat" ujar tersangka menirukan aksinya saat mengelabui korban.
Tersangka juga mengatakan tidak menghipnotis korban saat beraksi.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Setyawan menjelaskan untuk total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Namun, tiga tersangka lainnya diamankan di wilayah Sumatera Utara.
"Tersangka yang kita amankan ada empat, tetapi semuanya tujuh tersangka. Tersangka atas nama AS, SA, RSKT alias Profesor, kemudian A alias Jojon, kemudian RK alias Dimas, SA alias Dewi dan EY alias Mister. Untuk tersangka SA, kemudian tersangka RK alias Dimas ditahan di Polda Sumut, termasuk tersangka EY alias Mister," kata Gidion dalam konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakut, Selasa (3/9/2024).
Gidion mengatakan keempat pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Dia juga menyebut hukuman terhadap para pelaku bisa lebih lama lantaran adanya pemberatan atas perbuatan para melakukan yang merupakan residivis.
"Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 juncto 372 juncto Pasal 5, Pasal 64 KUHP ya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tapi dengan pemberatan, karena berulang, kemudian ada pemberatan, jadi pertimbangan di atas 5 tahun untuk dilakukan penahanan," kata Gidion.
(idn/idn)