ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hukum pewarisan diatur secara tegas dalam berbagai sumber hukum, baik hukum Islam, hukum perdata, hukum adat dan sebagainya. Salah satunya soal hak waris atas harta yang diperoleh sebelum pernikahan terjadi.
Hal itu sebagaimana dipertanyakan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Apakah ibu tiri saya berhak mendapatkan (harta) peninggalan ayah setelah meninggal? Di mana, harta itu sudah ada sebelum ibu tiri saya ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AH
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya yang disampaikan kepada kami. Namun ada beberapa hal yang tidak lengkap dalam pertanyaan pembaca.
Pertama, penanya tidak menyampaikan apakah pewarisan akan menggunakan Hukum Islam, Hukum Perdata atau lainnya. Kedua, penanya tidak menjelaskan apakah pernikahan ayah anda dengan ibu tiri anda dilangsungkan secara siri atau juga dicatatkan ke negara. Ketiga, penanya tidak menceritakan siapa saja orang yang berhak mendapatkan waris. Keempat, penanya tidak menceritakan apakah ada perjanjian pranikah atau tidak. Oleh sebab itu, kami hanya bisa berasumsi penanya menanyakan terkait hukum waris Islam.
Dari pertanyaan pendek penanya, kami mengasumsikan harta warisan yang dimaksud adalah harta bawaan. Apa itu harta bawaan?
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 87 Ayat (1) menyatakan:
"Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan"
Ibu tiri penanya adalah janda ayah sehingga berhak mendapatkan bagian waris dari harta bawaan ayah. Dalam pasal 171 huruf e KHI disebutkan dengan jelas bahwa harta bawaan termasuk dalam salah satu harta warisan. Disebutkan juga harta bawaan suami termasuk dalam harta warisan. Kemudian bagi janda yang merupakan salah satu ahli waris suami maka janda tersebut memiliki hak warisan yang ditinggalkan suaminya selama tidak terhalang sebagai ahli waris termasuk di dalamnya adalah harta bawaan suaminya.
Berapa bagian janda mendapatkan waris harta bawaan suami?
Sesuai Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa bagi janda yang ditinggal mati suaminya, maka janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu, dan bila meninggalkan anak atau cucu maka janda mendapat seperdelapan.
Perhitungan tersebut di atas adalah setelah terlebih dahulu janda tersebut memperoleh haknya sebesar setengah dari harta bersama, yang didapatkan selama perkawinan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 96 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa:
"Apabila terjadi cerai mati maka separuh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama"
Kesimpulan:
Bagian waris yang diperoleh janda yakni seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan bagian jika pewaris meninggalkan anak.
Bila ada perjanjian pranikah, maka pembagian itu menyesuaikan isi perjanjian tersebut.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Wasalam
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)