ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Berdasarkan undang-undang, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT/tetap). Namun, bolehkah pengangkatan itu didasarkan hasil psikotes?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Yth Tim Pengasuh detik's Advocate
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya pembaca detikcom dan saya ingin menanyakan kondisi yang saya alami, semoga pertanyaan saya dapat dijawab sehingga teman-teman di luar sana yang mengalami hal serupa mendapatkan penjelasan dari tim detik's Advocate.
Saya adalah karyawan 30 tahunan yang berdomisili di Surabaya dan bekerja di sebuah perusahaan di bidang pariwisata dengan status kontrak (PKWT) dengan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap. Saya telah bekerja selama 5 tahun dari 2019-2024 yang diperpanjang setiap tahunnya.
Setelah kontrak saya habis, saya menandatangani perjanjian untuk menjadi pegawai harian sembari menunggu adanya tes psikotes ke lembaga yang ditunjuk oleh perusahaan.
Syarat untuk menjadi PKWTT adalah harus lolos dengan hasil 'Disarankan' dari lembaga tersebut dan setelah saya menjalani tes dengan hasil 'Cukup disarankan' saya tidak bisa menjadi PKWTT.
Setelah tidak lolos psikotes saya dikontrak lagi selama 1 tahun (2024-2025). Saya dikontrak seperti ketika awal masuk kerja (reset) tanpa ada tunjangan dan hak lainnya seperti cuti tahunan.
- Apakah kondisi yang saya alami merupakan hal wajar dilakukan oleh perusahaan sekarang?
- Apa yang bisa saya lakukan? Karena saya tidak bergabung dengan serikat pekerja dan memang kami tidak diperbolehkan untuk berorganisasi di perjanjian kontrak kami.
Demikian yang dapat disampaikan atas perhatiannya diucapkan Terima kasih
Best regards,
Surabaya
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan ke redaksi detik bahwa apa yang saudara tanya 'apakah boleh hasil psikotes menjadi alasan menolak pengangkatan pekerja PKWTT?'
Hal tersebut merupakan suatu bentuk penyelewengan terhadap peraturan perundang-undanga karena secara tegas belumlah diatur.
ULASAN
Kami asumsikan bahwa PKWT saudara berdasarkan jangka waktu dan dengan asumsi jangka waktu PKWT saudara adalah 1 tahun dan telah diperpanjang sebanyak 5 kali atau selama 5 tahun.
Sehingga jika ditinjau dari segi jangka waktu, pelaksanaan PKWT tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pelaksanaan PKWT tidak lebih dari 5 tahun diperpanjang dengan menggunakan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja.
Adapun definisi PKWT menurut peraturan tersebut di atas adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Pekerjaan yang bersifat musiman;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Lebih terinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP 35/2021.
PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau ...