ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mesin EDC adalah singkatan dari mesin Electronic Data Capture. Mesin ini biasa digunakan di kasir-kasir toko untuk pembayaran nontunai. Bagi pemilik usaha, keberadaan mesin EDC cukup penting untuk mempermudah transaksi pembayaran.
Untuk mengetahui apa itu mesin EDC, simak penjelasannya dalam artikel ini, lengkap dengan manfaat, jenis, dan cara mengajukan mesin EDC ke bank untuk tempat usahamu.
Apa Itu Mesin EDC?
Dilansir dari laman Bank Indonesia, mesin EDC adalah alat yang dibuat khusus untuk melayani transaksi nontunai dengan kartu debit, kartu kredit, QRIS, dan uang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mesin EDC ini langsung terhubung ke rekening bank pemilik usaha. Setiap dana masuk dari pembeli dapat dipindahkan ke rekening sesuai dengan total pembelian.
Bisa dibilang mesin EDC adalah versi mini dari mesin ATM, namun tidak dapat menyimpan uang tunai. Akan tetapi beberapa merchant atau mitra bank melayani nasabah yang ingin melakukan tarik tunai. Adapun ketersediaan uangnya berdasarkan kemampuan merchant sendiri.
Manfaat Mesin EDC untuk Bisnis
Berikut ini sejumlah manfaat menggunakan mesin EDC untuk bisnis:
1. Praktis
Transaksi nontunai menggunakan mesin EDC terasa praktis bagi penjual maupun pembeli. Kini tak perlu lagi menyimpan uang tunai terlalu banyak yang mungkin saja terselip, tercecer, atau bahkan dicuri.
2. Pembukuan Lebih Mudah
Transaksi menggunakan mesin EDC sudah tercatat secara elektronik dalam program pembukuan dari penjualan dalam satu hari. Hal ini bisa mempermudah pencatatan arus kas.
3. Uang Pas
Pembayaran menggunakan mesin EDC selalu pas nominalnya, tidak perlu lagi memikirkan uang kembalian atau repot menyediakan uang recehan setiap hari.
4. Lebih Mudah Diawasi
Pengawasan terkait mesin EDC ini lebih mudah. Di internal, pemilik usaha bisa mengawasi pemasukan dan pengeluarannya dari jauh.
Jenis Mesin EDC
Berdasarkan laman Gobiz, berikut ini jenis-jenis mesin EDC:
1. Fixed Line
Mesin EDC fixed line termasuk jenis yang umum ditemukan di Indonesia. Tipe ini menggunakan telepon kabel sebagai komunikasi data.
2. Mesin EDC GPRS
Mesin EDC GPRS memanfaatkan sinyal seluler GPRS (General Packet Radio Service). Untuk bisa dipakai, mesin EDC GPRS harus mendapatkan aliran listrik dan sinyal HP. Namun ini membutuhkan sumber listrik agar EDC tidak mudah mati.
3. Mesin EDC GPRS mobile
Mesin EDC ini juga memanfaatkan sinyal seluler GPRS. Namun EDC ini tidak perlu disambungkan ke sumber listrik untuk bisa dipakai. Mesin ini telah dilengkapi dengan tenaga baterai.
Cara Mengajukan Mesin EDC
Tidak mudah agar bisa memiliki EDC, terutama bagi usaha perorangan atau UMKM yang baru berkembang. Mesin EDC ini tidak dikenakan biaya sewa, untuk itu pengusaha harus memiliki transaksi yang tak sedikit.
Syarat mengajukan mesin EDC ini mungkin berbeda-beda antara bank satu dengan lainnya. Namun beberapa hal bisa disiapkan. Dilansir dari laman Bank Negara Indonesia (BNI), Syarat mengajukan mesin EDC adalah sebagai berikut:
1. Kelengkapan Dokumen Perorangan
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Foto lokasi toko
- Fotokopi SIUP/TDP
- Fotokopi Legalitas lokasi usaha (SKDBM/Surat Keterangan/Surat Sewa).
2. Kelengkapan Dokumen Badan Usaha (PT/CV)
- Fotokopi akta pendirian terbaru
- Fotokopi akta perubahan (jika ada)
- Fotokopi surat pengesahan setiap akta yang dilampirkan
- Fotokopi KTP Direksi yang bertanda tangan
- Fotokopi NPWP PT
- Fotokopi SIUP/TDP Perusahaan
- Fotokopi Legalitas lokasi usaha (SKDBM/Surat Keterangan/Surat Sewa)
- Foto Lokasi dan Plang Nama.
Demikian informasi mengenai mesin EDC, mulai dari pengertian, manfaat, jenis, hingga cara mengajukan mesin EDC. Semoga bermanfaat.
(row/row)