ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis (22/8/2024) di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, rapat ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum).
Diketahui, rapat tersebut merupakan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.
Lantas, apa itu kuorum? Bagaimana ketentuan kuorum dalam sidang atau pada saat rapat DPR? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Kuorum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan.
Kuorum juga dapat diartikan sebagai jumlah anggota dari suatu perkumpulan atau sejenisnya yang harus ada atau hadir agar kegiatan perkumpulan atau sejenisnya itu dapat berlangsung.
Kuorum berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam rapat DPR. Dikutip dari situs resmi DPR RI, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Aturan Kuorum dalam Sidang DPR
Hal-hal yang berkaitan dengan kuorum dalam sidang DPR diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berikut poin-poin tentang kuorum di sidang DPR.
- Kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
- Anggota yang hadir menandatangani daftar hadir secara manual sebelum menghadiri rapat atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.
- Bukti kehadiran secara virtual dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
- Ketidakhadiran anggota dalam rapat harus mendapat izin dari Pimpinan Fraksi dan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan, serta disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
- Apabila pada waktu yang telah ditentukan, kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit.
- Namun, apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir atau sesuai dengan ketentuan kuorum.
(kny/imk)