ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) tengah berlangsung. Dalam formasi CPNS 2024, terdapat beberapa keterangan, mulai dari jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, penghasilan, hingga jumlah kebutuhan.
Bagi yang baru pertama kali mendaftar CPNS, maka perlu mengetahui arti dari keterangan jabatan, instansi, dan unit kerja. Hal ini agar tidak salah dalam memilih dan agar apa yang dipilih sesuai antara persyaratan yang dimiliki oleh pelamar/pendaftar dengan persyaratan yang dibutuhkan oleh formasi tersebut.
Apa Itu Jabatan?
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, hingga Jabatan Fungsional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian tersebut sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Ayat (4), (5), (7), dan (9) dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Apa Itu Instansi?
Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pengertian tersebut sebagaimana dikutip dari Pasal Pasal 1 Ayat (28), (29), dan (30) dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Apa Itu Unit Kerja?
Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. Unit kerja merupakan satuan organisasi dalam instansi pemerintahan yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Pengertian tersebut sebagaimana dikutip dari Pasal 1 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam memilih formasi CPNS, yang dimaksud instansi terdiri atas kementerian/lembaga/badan pemerintahan. Sementara yang dimaksud jabatan merujuk pada posisi pekerjaan sesuai keahlian. Sedangkan yang dimaksud unit kerja berkaitan dengan tempat penempatan.
(wia/imk)