Anwar Usman Juga Ikut Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

1 month ago 24
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dan membuat partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim MK.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim MK pada Kamis (1/8). Sembilan hakim MK yang ikut itu terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan terdapat alasan berbeda (Concurring Opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim
Konstitusi M Guntur Hamzah. Sementara, tujuh hakim MK lainnya kompak menyetujui perubahan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK kemudian mengubah Pasal 40 ayat (1) karena menganggap inkonstitusionalitas pasal 40 ayat (3) tersebut berpengaruh pada pasal 40 ayat (1).

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article