ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Pemohon banding: Prof Dr Anwar Usman diwakili Franky Saverius Simbolon," bunyi permohonan banding yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Adapun terbandingnya adalah Prof Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II Intervensi, kemudian Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI sebagai tergugat, serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai tergugat II Intervensi I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Gugatan yang dikabulkan mengenai pengangkatan hakim konstitusi Suhartoto sebagai Ketua MK. PTUN menyatakan pengangkatan Suharatoto itu tidak sah.
PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk dicabut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8).
Kemudian, PTUN Jakarta juga menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.
(zap/dhn)