ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perhubungan kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT yang dulu dinamai PeduliLindungi, sebagai skrining atau deteksi kemungkinan penyebaran virus Mpox Clade IIb maupun Ib. Hal ini diterapkan pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan level Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau 'darurat global'.
Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass. Penggunaan SATUSEHAT diwajibkan untuk pelaku perjalanan luar negeri sejak Senin (27/8/2024).
"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulis di Jakarta, (28/8).
Berikut syarat lengkapnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;
2) Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;
3) Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
4) Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
Adapun, langkah Mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id (KLIK DI SINI) dan klik tombol mulai
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
- Lengkapi seluruh isian yang ada
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.
Alasan SATUSEHAT Kembali Aktif
Kementerian Kesehatan RI menekankan kewajiban ini sebagai skrining ketat di tengah sejumlah negara mengonfirmasi varian clade Ib yang dinilai memiliki tingkat fatalitas lebih tinggi.
"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," jelas juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril.
(naf/kna)