ARTICLE AD BOX
Pandeglang -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN dan P3K, sebesar 45 persen. Hal itu dilakukan karena Pemkab terbentur kemampuan anggaran.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang dialami oleh Pemkab Pandeglang saat ini sangat terbatas. Tak hanya itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak bisa memberikan tunjangan tambahan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, yang menjelaskan bahwa dana transfer tidak boleh digunakan untuk membayar kinerja pegawai.
"Jadi pertama, karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa otak-atik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD," kata Irna Narulita di Kota Serang, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara PAD kita masih belum signifikan. Daripada kosong sama sekali, Ibu buat aturan, yang penting tunjangannya ada buat mereka. Daripada Ibu memberikan harapan palsu, Ibu sampaikan berkurang 45 persen sampai mapan kembali PAD kita," tambahnya.
Irna mengungkapkan, Pemkab Pandeglang harus mengeluarkan anggaran Rp 16 miliar per bulan untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai. Namun, dengan kondisi saat ini, Pemkab harus memotong TPP untuk membiayai program pembangunan.
"Dan juga Ibu memberikan tunjangan kemarin terlalu besar, PAD sekian seharusnya TPP-nya menyesuaikan, karena Ibu harus mengeluarkan TPP kalau full Rp 16 miliar per bulan karena P3K nambah terus," katanya.
(dnu/dnu)