ARTICLE AD BOX
Bandung -
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta terkait vonis anak pedangdut era 90-an Lilis Karlina, RDI (17) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. RDI Tetap divonis 2 tahun 6 bulan kurungan.
Dilansir detikJabar, RDI ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat diamankan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI.
Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung.
JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8/2024).
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)