ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Iqbal Ramadhan, anak dari Machica Mochtar dan almarhum Letnan Jenderal Moerdiono, mengalami kekerasan oleh aparat saat melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam insiden tersebut, Iqbal juga ditahan di Polda Metro Jaya.
Selama penahanan, Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun mengalami luka, dia tetap optimis dan tidak terlalu khawatir. Meskipun ibunya sering merasa cemas.
"Saya sudah sering bilang ke ibu, sudah nggak usah khawatir, maksudnya biasalah perjuangan-perjuangan seperti ini," ungkap Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024) malam .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sangat beruntung karena nyawanya masih selamat. Iqbal mengatakan di luar sana banyak yang meregang nyawa akibat kekerasan yang dilakukan aparat.
"Maksudnya masih untung saya hidungnya patah bukan meninggal atau nyawa hilang," tambahnya.
Setelah mengalami babak belur, Iqbal menjalani visum dan CT scan. Hal itu sebagai langkah awal untuk pemulihan kesehatan.
"Saya punya niat mau visum, tapi saya mau CT scan dulu untuk kepala saya karena bagian sini belakang, ditendang, jadi fokus dulu untuk kesembuhan diri saya," katanya.
Dalam hal langkah hukum, Iqbal menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Iya bermalam. Di Polda sih perlakuannya baik sejauh ini, aku juga didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Menurut pengacara Iqbal, Judianto Simanjuntak, proses hukum yang telah dijalani mencakup berita acara klarifikasi, berita acara interview, dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam waktu 1x24 jam. Hal ini menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam tindak kejahatan, melainkan menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada.
Judianto Simanjuntak menegaskan kliennya tak mengalami trauma mendalam. Karena tujuannya ikut aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat.
"Seperti yang disampaikan Iqbal, ini bukan trauma, tapi soal untuk demokrasi bahwa sebetulnya penyampaian pendapat seperti itu tidak layak diproses hukum, tidak layak dibawa ke kantor kepolisian. Penyampaian pendapat adalah hak untuk bersuara dalam mempertahankan demokrasi dan konstitusi, itu yang esensial," pungkas Judianto.
(fbr/mau)