ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, mengaku bersalah atas sembilan tuduhan terkait mangkir dari kewajiban membayar pajak federal sebesar US$ 1,4 juta atau Rp 21,5 miliar (kurs Rp 15.363/dolar AS) dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/9) waktu setempat.
Melansir CNN, Jumat (6/9/2024), dalam sidang tersebut Hunter bersumpah tidak ada pihak yang memberinya janji atau tekanan/ancaman dalam bentuk apapun agar ia mau mengaku bersalah atas setiap tuduhan mangkir pajak itu.
"Apakah Anda setuju bahwa Anda melakukan setiap unsur atas setiap tuduhan?" tanya Hakim Distrik Los Angeles, Mark Scarsi saat sidang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya," jawab putra Joe Biden singkat.
Karena pengakuannya itu, dengan segera Hunter Biden dapat dinyatakan bersalah oleh Hakim dan akan dijatuhi hukuman sesuai undang-Undang yang berlaku dalam sidang berikutnya. Rencananya sidang pembacaan hukuman atau vonis ini akan berlangsung pada 16 Desember nanti.
Dalam hal ini Hunter Biden terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun. Hakim mengatakan Hunter juga bisa dikenakan denda maksimal US$ 1,3 juta atau Rp 19,97 miliar.
Namun dalam kasus ini ia bisa mengajukan pengampunan atau keringanan hukuman dari presiden AS, yang saat ini dijabat oleh ayahnya sendiri. Walaupun Presiden Joe Biden telah berulang kali mengaku tidak akan melakukan hal itu.
Di sisi lain, seorang juru bicara Gedung Putih juga menegaskan bahwa pengakuan yang dilakukan oleh Hunter Biden adalah 'open plea' (pengakuan terbuka) karena dilakukan tanpa kesepakatan keringanan hukuman yang telah disepakati sebelumnya dengan para jaksa.
Artinya pengakuan Hunter ini dilakukan tanpa pertimbangan pengurangan hukuman atas seluruh kesalahannya itu. Sehingga ia belum tentu mendapat keringanan hukuman dalam sidang vonis nanti, apalagi pengurangan atau pengampunan hukuman dari Joe Biden.
Sebagai informasi, ini bukanlah kali pertama bagi Hunter menjalani persidangan atas perbuatannya yang melawan hukum. Sebelumnya ia juga sudah menjalani persidangan atas kepemilikan senjata api secara ilegal dan penggunaan narkotika.
(fdl/fdl)