ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi para mantan aktivis '98 dan guru besar terkait aksi UU Pilkada. Perwakilan aktivis 98 memberikan bunga dukungan kepada MK atas putusannya terkait UU Pilkada.
Audiensi digelar di ruang Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Audiensi diterima Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Anggota MKMK Yuliandri.
Perwakilan aktivis 98, Komi Omaria Majid, terlihat memberikan bunga kepada Fajar dan Yuliandri. Keduanya tampak menerima bunga itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga bersyukur karena adik-adik muda-muda ini masih menganggap saya sebagai ibunya, maka dari itu, saya dengan senang hati untuk datang ke MK ini untuk mengantar adik-adik semuanya," ujarnya.
"Saya kira, saya dan di sini saya tidak bicara, sudah ada yang bicara anak muda, jadi saya akan menyerahkan bunga untuk bapak, saya akan memetikkan bunga itu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan sejumlah gugatan terkait UU Pilkada. Sehari setelahnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat merevisi UU Pilkada.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
(amw/haf)