Aktivis '98 Serahkan Bunga Dukungan ke MK soal Putusan UU Pilkada

2 weeks ago 16
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi para mantan aktivis '98 dan guru besar terkait aksi UU Pilkada. Perwakilan aktivis 98 memberikan bunga dukungan kepada MK atas putusannya terkait UU Pilkada.

Audiensi digelar di ruang Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Audiensi diterima Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Anggota MKMK Yuliandri.

Perwakilan aktivis 98, Komi Omaria Majid, terlihat memberikan bunga kepada Fajar dan Yuliandri. Keduanya tampak menerima bunga itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga bersyukur karena adik-adik muda-muda ini masih menganggap saya sebagai ibunya, maka dari itu, saya dengan senang hati untuk datang ke MK ini untuk mengantar adik-adik semuanya," ujarnya.

"Saya kira, saya dan di sini saya tidak bicara, sudah ada yang bicara anak muda, jadi saya akan menyerahkan bunga untuk bapak, saya akan memetikkan bunga itu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan sejumlah gugatan terkait UU Pilkada. Sehari setelahnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat merevisi UU Pilkada.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.

(amw/haf)

Read Entire Article