Akademisi Dorong KPK Segera Usut Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor

1 month ago 27
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Azmi meminta KPK segera usut kasus tersebut.

"Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut," ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa,(20/8/2024).

Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka diperlukan guna membuat terang kasus tersebut. Azmi mendesak KPK segera memanggil pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," papar Azmi.

KPK, terang Azmi, wajib menuntaskan kasus tersebut. "Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK," tandas Azmi.

KPK Buka Suara

KPK buka suara mengenai penyelidikan dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK memastikan semua laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pasti ditelaah KPK.

"(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin,(19/8/2024).

Tessa menyebut penyelidikan terkait dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.

"Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan," kata Tessa.

"Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," imbuhnya.

(isa/isa)

Read Entire Article