8 Bulan Operasi, Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Raup Untung Rp 500 Juta

2 weeks ago 10
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polisi mengungkap pabrik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah beroperasi delapan bulan. Keuntungan yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut mencapai Rp 518 juta.

"Selama 8 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan kurang lebih Rp 518 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Jumat (6/9/2024).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah GAG sebagai pemilik usaha serta tiga orang karyawannya berinisial YM, I, dan SH. Wira mengatakan para karyawan dibayar Rp 80-85 ribu sehari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka semua dibayar per hari Rp 80-85 ribu," ujarnya.

Keempat tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung portabel ini digerebek setelah polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan pemindahan gas secara ilegal di tempat tersebut. Pabrik oplosan gas ini dibongkar di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang bertempat di Perumahan Bekasi Timur Permai Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8).

"Tabung gas portabel ini yang biasa dipakai buat kompor portabel yang buat kemping," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dari penangkapan YM ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan lokasi kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Di lokasi ini, ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH," kata Wira.

Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor roda 3 berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 gas portabel berbagai merek (terisi), 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.

(wnv/knv)

Read Entire Article