5 Suporter PSIS Semarang Pembawa Sajam-Pil Atarax di Solo Jadi Tersangka

1 month ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polresta Solo menetapkan lima oknum suporter PSIS Semarang menjadi tersangka. Mereka kedapatan datang ke Solo dengan membawa barang berbahaya.

Dilansir detikJateng, Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengatakan oknum suporter yang ditangkap masing-masing berinisial ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) yang semuanya warga Semarang. Serta AAS (19), warga Batang.

ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) kedapatan membawa senjata berupa silet dan bottom stick, saat datang ke Solo. Mereka diamankan saat razia petugas di kawasan Pasar Depok dan jalan Menteri Supeno (utara Stadion Manahan Solo).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 4 orang itu, kita jeratkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Pasal 2 ayat (1), tentang barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata Catur saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/8/2024).

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan empat bottom stick, empat unit sepeda motor, dan satu cutter. Senjata itu disembunyikan di dalam jok motor mereka.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS (19), diamankan karena kedapatan membawa atau menyimpan psikotropika berupa satu butir pil atarax (alprazolam), dan obat keras berupa satu butir pil trihexyphedim. Obat itu dibeli tersangka seharga Rp 10 ribu.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Read Entire Article