ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada. Setidaknya, ada lima putusan terkait dengan Pilkada yang diputus MK.
Sidang pembacaan putusan perkara-perkara itu digelar MK di Gedung MK, Selasa (20/8/2024). Berikut putusan-putusan MK terkait Pilkada:
Putusan Terkait Usia Calon Kepala Daerah
MK membacakan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. Total, ada enam gugatan pada intinya masih terkait usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menolak seluruh gugatan itu. Berikut gugatan terkait usia calon kepala daerah yang digugat MK:
Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee
Perkara 90/PUU-XXII/2024 yang diajukan Syukur Destieli Gulo dkk
Perkara nomor 89/PUU-XXII/2024 yang diajukan Arkaan Wahyu Re A
Perkara nomor 99/PUU-XXII/2024 yang diajukan Aufaa Luqmana Re A
Perkara nomor 41/PUU-XXII/2024 yang diajukan Astro Alfa Liecharlie
Perkara 88/PUU-XXII/2024 yang diajukan Sigit Nugroho Sudibiyanto
Namun, MK memberikan pertimbangan yang menegaskan soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Pertimbangan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan untuk perkara Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee.
Kedua pemohon merupakan mahasiswa. Fahrur merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, sementara Antony merupakan mahasiswa Podomoro University.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon telah diterapkan pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambung MK.
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu. MK menyatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan ini dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi.
Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusannya, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
MA mengubah pasal itu menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
MA tidak mengubah pasal syarat usia dalam Undang-Undang Pilkada. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Putusan MK juga tidak mengubah pasal apa pun di dalam UU Pilkada. MK juga tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. MK hanya menegaskan syarat usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024.
Putusan terkait...