ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS. Mereka dideportasi karena kedapatan ikut dan orasi di demonstrasi ojek online (ojol) di Jakarta.
"Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, melalui keterangan resmi diterima, dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).
Dua WN Inggris itu berorasi di tengah demonstrasi pengemudi ojol di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah memerintahkan tim untuk mengamankan dan memeriksa keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Silmy menjelaskan, BJL dan BTS datang ke Indonesia dengan visa liburan. Artinya, kedua WN Inggris itu merupakan tamu di Indonesia.
"Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," tegas Dirjen Imigrasi.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua WN Inggris tersebut. Mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari. Setelah itu, mereka diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.
"Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," ucap Silmy.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," tegas Silmy.
(aik/aik)