ARTICLE AD BOX
Bogor -
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pria berinisial MR alias Pitek (23) dan L (51). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri data pribadi demi memenuhi target penjualan kartu perdana salah satu provider.
"Dari hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, bahwa ada dua orang yang kita amankan, kita tangkap dan kita tahan, karena melakukan tindakan pencurian, penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Rabu (27/7/2024).
Bismo menjelaskan, dua pelaku merupakan pegawai sebuah perusahaan vendor perusahaan telekomunikasi. Bismo mengatakan kedua pelaku mencuri data pribadi orang lain untuk memenuhi target penjualan kartu perdana provider tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome," imbuhnya.
Bismo menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Ancaman hukuman untuk Undang-Undang Kependudukan itu ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," kata Bismo.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan pegawai di perusahaan yang sama. Pelaku berinisial L merupakan kepala cabang perusahaan, sementara pelaku Pitek merupakan pegawai yang bertugas meregistrasi kartu perdana menggunakan data identitas hasil pencurian.
"Yang satu pelaku (Pitek) itu eksekutor yang memasukkan data ke kartu perdana melalui handphone. Yang satu lagi adalah kepala cabang, yang pelaku L," kata Aji.
(sol/mea)