ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan 12 calon hakim agung karena ada kandidat yang tidak memenuhi syarat. Adapun dua kandidat itu yakni dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karir.
Berdasarkan dokumen yang diterima, dua calon hakim agung tak penuhi syarat lantaran tak memilki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni L.Y. Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi dari hakim pengadilan pajak.
Adapun dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 disebutkan syarat-syarat hakim karir di antaranya berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi. Hakim karier juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks calon hakim agung atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim)," bunyi keterangan Komisi III DPR dikutip Selasa (27/8/2024).
"Sementara itu Calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015," tambahnya.
Oleh karena itu, kedua calon hakim tersebut dianggap tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung dan Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM /RH.01.02/2024 tentang Penerimaan Usulan CHA Tahun 2024. Komisi III pun mempertanyakan kompetensi dan dasar Komisi Yudisial (KY) dapat meloloskan dua hakim itu ke DPR RI.
"Oleh karena itu, selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Komisi III DPR RI dalam pengambilan keputusan," tutupnya.
(dwr/lir)