ARTICLE AD BOX

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Batubara. Polisi menggagalkan peredaran 100 kg sabu dari jaringan internasional.
Polisi mengamankan AP yang merupakan seorang residivis yang menjadikan SPBU di Tanjung Balai sebagai tempat untuk memindahkan narkoba. Narkoba tersebut di sembunyikan dalam bagasi mobil yang terbagi dalam 10 bungkusan.
AP dikendalikan oleh dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang merupakan jaringan internasional Malaysia.
Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di Asahan yang juga merencanakan akan memindahkan narkoba di salah satu SPBU.
Selain penggerebekan kampung narkoba, Polda sumut beserta Polres jajaran juga melakukan penindakan pada tempat hiburan malam, di antaranya Polres Asahan di Hoki Kings dan Kasih Family Karaoke, Polres Tanjungbalai di Mahkota Hall dan cafe bosquee dan Polres Batubara di Nirwana Karaoke.
Dari periode 1 Januari-28 Agustus 2025 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba.
Dalam periode tersebut juga, polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (30/8), menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
“Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama,” tegas Calvijn. (MGN/P-2)