ARTICLE AD BOX
Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) digelar di Pengadilan Negeri Sleman secara daring, Rabu (3/9).
Christiano merupakan mahasiswa UGM yang didakwa dalam kasus kecelakaan mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman, Mei 2025, yang menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dengan hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati. Terdakwa didampingi tujuh penasihat hukum. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani.
Mengemudi 70 km/jam di Jalan Palagan
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Christiano mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi batas yang diizinkan.
“Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai Mobil BMW No. Pol. B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No. Pol. F 1206) dengan kecepatan sekitar 70 km/jam,” ujar Rahajeng saat membacakan dakwaan.
Padahal, menurut jaksa, rambu batas kecepatan di ruas Jalan Palagan maksimal hanya 40 km/jam. Kecepatan berlebih membuat terdakwa kehilangan kendali ketika hendak mendahului motor di depannya hingga menabrak korban yang kemudian meninggal dunia.
JPU juga menegaskan terdakwa tidak menggunakan kacamata padahal memiliki gangguan penglihatan.
“Bahwa Terdakwa tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari,” jelas Rahajeng.
Dakwaan juga memuat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan terdakwa negatif alkohol maupun narkoba. Pemeriksaan dilakukan dengan enam parameter narkoba serta alkohol urine di RSUD Sleman.
Visum: Banyak Luka, Penyebab Kematian Tak Dapat Ditentukan
Meski tidak dilakukan bedah jenazah, hasil visum menunjukkan korban mengalami banyak luka akibat benturan benda tumpul.
“Sebab matinya orang tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah jenazah,” kata JPU.
Visum menyebut adanya luka terbuka di kepala belakang kanan, patah tulang tengkorak, memar di dahi, luka di leher, bahu, tungkai, hingga jari kaki korban.
Dengan mempertimbangkan unsur kelalaian tersebut, Christiano didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.