ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang jaksa gadungan berinisial CAN tega menipu orang tua, istri hingga mantan pacar. Pelaku bahkan bisa meraup miliaran rupiah dari para korban.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku. Total uang yang diraup pelaku hingga Rp 4,625 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kemudian menyelidiki laporan itu. Akhirnya, terungkap CAN bukan pegawai Kejaksaan.
"Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Harli menjelaskan, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan juga menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ucap Harli.
Bagaimana cara pelaku menjalankan aksinya? Baca di halaman berikutnya.